Lampung Barat - - Terkait dengan marak nya pemberitaan di media online beberapa hari belakang ini tentang Kepala BKD yang melakukan safari dengan mendatangi beberapa kepala Dinas Dan Asisten yang ada di Kabupaten Lampung Barat, Awak media mencoba mendatangi Kepala BKD Kabupaten Lampung Barat yang berada di jl. Mawar. no.3 Way Mengaku, Kamis, (13/01/2022).
Hal ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi dan juga Ingin mengkonfirmasi terkait tindakannya yang keliling mendatangi beberapa Instansi Pemerintah untuk meminta surat pengunduran diri para pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Di instansi-instansi tersebut.
Namun sampai berita ini dinaikkan Kepala BKD Drs. Hikami belum dapat ditemui oleh awak media dan ketika dilakukan komunikasi lewat sambungan seluler dan pesan Whats App pun belum merespon.
Tindakan tersebut Masih berkaitan dengan kejadian Pencopotan Sekda Akmal Abdul Nasir oleh Bupati Lampung Barat 3 minggu yang lalu hingga sampai saat ini menjadi Polemik yang belum reda hingga menjadi buah bibir di kalangan ASN dan masyarakat Lampung Barat yang berkembang menjadi Isu-Isu Liar dalam perbincangan.
Karena tindakan Kepala BKD tersebut, kini Lima Pejabat Eselon Dua terancam Nonjob usai kaepala BKD Kabupaten Lampung Barat Drs. Hikami hari kamis dan jumat minggu yang lalu mengedarkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri Dari Jabatan kepada 5 Pejabat Eselon Dua tersebut.
Ke Lima Pejabat Eselon Dua yang diminta untuk menandatangani Surat Pengunduran Diri dari Jabatan salah satu diantaranya Kadis Perhubungan yakni "Raswan" yang masih 20 bulan Lagi pensiun.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Kemudian ada mantan Kadis Sosial Edi Yusup yang masih 2 tahun lagi Pensiun, Saripan Halim, yang Masih 19 bulan lagi Pensiun jika dihitung dari usia 60 tahun masa pensiun Eselon Dua.
Terkait hal ini, Edi yusup menyampaikan terkait Kepala BKD Kabupaten Lampung Barat Drs. Hikami yang sibuk keliling dan meminta kami untuk segera menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan, dia menyatakan penolakannya karena dia adalah orang yg faham aturan, loyalis terhadap Lampung Barat juga seorang pencipta lagu bukanlah orang yang bodoh.
"walau kami sanak pekon mengerti juga aturan tadak saya jadi Pencipta lagu kalau bodoh betul, Dan jika bicara perjuangan dan loyalitas tanya saja dengan bupati sebelumnya jadi tidak Ada alasan yang jelas kami harus menandatangani Surat pengunduran diri yang di sodorkan tesebut", ungkapnya.
Juga senada dengan yang disampaikan oleh Kadis PMD Ir, Nopiardi Kuswan yang Pensiun Desember tahun ini.
"kami tidak Melawan Bupati Mengingatkan Pak bupati bahwa kami tidak Ada alasan untuk menandatangani Surat pengunduran diri dari jabatan kerena kami masih dalam keadaan Sehat". Jelasnya
Semantara itu Staff Ahli Bupati Saripan Halim yang masa pensiunya di tahun 2023 akan mengajukan telaah serta pandangan terkait hal ini agar Pak Bupati lebih paham tentang aturan ASN.
Semantara kemarin mulyono Staff Ahli Bupati saat diminta untuk menandatangani Surat pengunduran diri dari jabatan tersebut menjawab dengan tegas penolakannya.
"saya menolak, dan saya pribadi tidak gila pangkat dan jabatan saya sudah menghadap Bupati semua ini hak Bapak (Bupati), Tetapi etika di pakai urus pensiun saya kami ini ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi saya tidak mau seperti Mantan Kadis Sosial Gison Sihite dan mantan Kadis Pertanian Amirian yang masih dua tahun lagi pensiun diminta untuk menanda tangani Surat pengunduran diri dari jabatan", Paparnya
Mulyono melanjutkan, "Saya tau maksud dari semua ini Tapi jika saya buka di media nanti rame Lagi". ujarnya
Polemik Yang Terjadi di Birokrasi kabupaten Lampung Barat menyita perhatian banyak pihak, salah satunya masyarakat lampung barat “Sam suajedi" yang menyatakan keprihatinannya.
"sangat perihatin, yang menjadi pertanyaan masyarakat seperti kami ini apa misteri di balik Kepala BKD Lampung Barat meminta para pejabat itu menandatangani Surat pengunduran diri, kalau rekan rekan media dan wartawan bisa mengungkapnya pasti lebih menarik Lagi". Ucapnya
Masih menurut samsuajedi, ia menghawatirkan ke Lima Pejabat tersebut Yang secara tegas menolak menandatangani Surat pengunduran diri dari jabatan tersebut, ini sama saja dengan melawan perintah atasan, bisa saja Nonjob kalau Bupati mau roling nanti.
Selain Samsuadjie, salah seorang masyarakat yang enggan disebut namanya juga meberikan tanggapan yang menyoroti tindakan Kepala BKD tersebut.
“ Seharusnya Kepala BKD drs. Hikami yg di Non job kan Bupati karena dia tidak mengerti masalah aturan Kepagawain sehingga bisa membahayakan Bupati selaku Pembina Pejabat Kepegawaian".
"Tidak memberikan masukan yg baik dan cermat kepada Bupati sehingga Bupati salah mengambil kebijakan dan menimbulkan kontroversi".
"Dia telah mempermalukan dirinya sendiri dengan berkeliling minta tanda tangan pengunduran diri kayak “pengemis” yg jelas itu melanggar etika dan aturan, Apalagi dengan mengatakan saya hanya menjalankan perintah Bupati".
"Sudah melanggar aturan, tidak beretika dan meyeret atau "membantalkan" bupati pula, Ditolak pula, Ini jelas sdh melanggar uu no 5 thn 2014 dan PP No.17 tahun 2020" Itu konyol namanya menunjukkan bahwa dia tidak faham aturan dan kompetensinya sangat dipertanyakan". Jelasnya (Tim)